KAB. CIREBON, (FC).- Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur disetujui DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jabar.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada 10 September 2025.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menjelaskan bahwa wacana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sebenarnya sudah muncul sejak era reformasi, bahkan telah berjalan sekitar lima tahun.
Menurut Ono, ada beberapa alasan utama yang melatarbelakangi persetujuan ini.
“Cirebon merupakan wilayah yang luas sekali, terdiri dari 40 kecamatan dan 424 desa atau kelurahan. Selain itu, jumlah penduduknya juga sangat besar. Dengan kondisi tersebut, pelayanan publik tentunya harus dimaksimalkan,” jelas Ono Surono seusai rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (10/9).
Dalam rangkaian pembahasan pembentukan CDPOB Cirebon Timur, Komisi I menjadikan kajian yang dilakukan tim kajian pusat riset Jawa Barat Universitas Padjajaran (Injabar Unpad) sebagai bagian dari referensi pembentukan CDPOB Cirebon Timur.
Berikut gambaran umum calon daerah persiapan otonomi baru atau CDPOB Kabupaten Cirebon Timur.
Luas wilayah 446,57 Km2 yang terdiri dari 16 kecamatan:
Kecamatan-kecamatan yang terkategori masuk ke dalam CDPOB direkomendasikan merupakan kecamatan yang telah dianalisis dan dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti aspek penduduk, kewilayan, dan aspek pendukung.
Adapun 16 kecamatan tersebut adalah:
- Kecamatan Astanajapura
- Kecamatan Babakan
- Kecamatan Ciledug
- Kecamatan Gebang
- Kecamatan Greged
- Kecamatan Karangsembung
- Kecamatan Karangwareng
- Kecamatan Lemahabang
- Kecamatan Losari
- Kecamatan Pabedilan
- Kecamatan Pabuaran
- Kecamatan Pangenan
- Kecamatan Pasaleman
- Kecamatan Sedong
- Kecamatan Susukan Lebak
- Kecamatan Waled
Sumber Data: (Diolah berbagai sumber)
















































































































Discussion about this post