KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada calon Purna Bhakti PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Juli sampai dengan 1 September 2025, bertempat di Aula Wisma Permata Kuningan, Selasa (27/5).
Sebanyak 154 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan rincian, TMT 1 Juli 2025 sebanyak 48 orang, TMT 1 Agustus 2025 sebanyak 49 orang dan TMT 1 September sebanyak 57 orang.
Berdasarkan jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 1 orang, jabatan administrator sebanyak 3 orang, jabatan fungsional sebanyak 125 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 18 orang dan jabatan pengawas sebanyak 7 orang.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menyampaikan bahwa hari ini, adalah momen yang sangat berarti, dimana bapak dan ibu semua akan menyelesaikan tugas dan pengabdian yang sangat mulia sebagai pegawai aparatur sipil negara.
Selama bertahun tahun, bapak dan ibu telah memberikan dedikasi, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kuningan ini, serta melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Pensiun bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan 3 awal dari fase baru dalam kehidupan. Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, kini bapak dan ibu akan memasuki masa pensiun yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga. Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” kata Dian
Dikatakan Dian, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini.
“Saya berharap, meskipun telah pensiun, bapak dan ibu tetap dapat terus memberikan pemikiran dan pengalaman yang berharga, baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi lingkungan sekitar,” ujar Dian
Dian menyebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Hal ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sehingga mereka bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang dikehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya.
Sementara itu panitia pelaksana kegiatan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto menyampaikan bahwa PNS yang akan menerima SK sebanyak 154 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan rincian, TMT 1 Juli 2025 sebanyak 48 orang, TMT 1 Agustus 2025 sebanyak 49 orang dan TMT 1 September sebanyak 57 orang.
Berdasarkan jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 1 orang, jabatan administrator sebanyak 3 orang, jabatan fungsional sebanyak 125 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 18 orang dan jabatan pengawas sebanyak 7 orang. (Ali)














































































































Discussion about this post