Ditempat yang sama Sumarto selaku kuasa hukum keluarga Jariah, dari Law Firm AA&PARTNERS mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengurus berkas berkas yang diperlukan untuk memulangkan PMI Jariah yang sudah bekerja selama 13 tahun di Riyad KSA.
Namun sebelum dipulangkan kata Sumarto, pihaknya akan meminta jaminan terkait hak hak normatif dan jaminan kesehatan manakala ada sakit atau cacat permanen akibat adanya dugaan kekerasan psikis.
Ditegaskan Sumarto, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga PMI Jariah, sudah berkoordinasi dan membuat laporan kepada Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Serta berkoordinasi juga dengan Kemenaker RI, Kemenlu, Direktorat Protokol Konsuker Perlindungan warga Indonesia dan satuan hukum Indonesia di Kemenlu serta koordinasi dengan Otoritas perwakilan RI di Riyad KSA.
“Pokoknya sampai tetes darah penghabisan, kami akan berjuang agar PMI Jariah pulang ke kampung halaman dengan selamat, berserta juga hak hak normatifnya,” tegas Sumarto.
Disampaikan Sumarto, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga PMI menargetkan dalam kurang dari dua bulan, PMI Jariah sudah bisa pulang dam bisa berkumpul dengan keluarga.













































































































Discussion about this post