Sementara Kades Ligung Gunawan melalui Kaur Umum Ari Yuli Purwanto, kepada wartawan membenarkan bahwa warganya bernama Jariah warga Blok Sabtu RT 02, RW 02, menjadi PMI di Riyad dan sudah 13 tahun belum juga pulang. Pihaknya memohon kepada pemerintah untuk segera membantu agar PMI tersebut bisa segera dipulangkan.
“Kami berharap pemerintah pusat segera pro aktif agar warga kami yang menjadi PMI segera bisa dipulangkan. Kasihan keluarganya, setiap waktu selalu berurai air mata, menanti kepulangannya,” pungkasnya singkat.
Informasi yang didapat, Jariah bin Kasman berangkat pada tahun 2010 melalui sponsor berinisial A, diduga saat itu Jariah menjadi PMI tidak melalui jalur yang resmi alias ilegal, dan bisa dikategorikan masuk kedalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Munadi)













































































































Discussion about this post