KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon dilaporkan warganya ke Polresta Cirebon.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kuwu.
Kuwu Karangsembung dilaporkan lantaran mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) yang statusnya masih aktif sebagai guru di salah satu MTS swasta di Kabupaten Cirebon.
Perwakilan tokoh masyarakat setempat, Yayat Hidayat membenarkan laporan yang dilakukan dirinya bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya ke Polresta Cirebon.
Menurutnya, ada penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat Sekdes yang rangkap jabatan, tanpa memilih salah satu yang sama-sama sumber pembiayaan dari upah daerah, yakni sebagai guru yang mendapatkan sertifikasi dan sebagai Sekdes yang mendapatkan siltap.
“Kami laporkan Kuwu Karangsembung lantaran Kuwu Karangsembung menyalahgunkan wewenang, melakukan pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang notabene sebagai guru bersertifikasi di salah satu MTS swasta di Kabupatrn Cirebon,” kata Yayat Hidayat kepada FC, Senin (12/7).
Yayat meminta kepada penegak hukum Polresta Cirebon agar laporan dan pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti, dan menuntaskan persoalan yang terjadi di desanya.
“Jadi permasalahanya bahwa yang bersangkutan Sekdes Karangsembung telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, hal tersebut patut diduga telah melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dengan pasal 51 yang berbunyi, bahwa seorang Kuwu atau kepala Desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan lain dan atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajiban.
“Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Camat Karangsembung, Sukana saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan, terkait persoalan pengangkatan Sekdes di Desa Karangsembung yang diadukan oleh warga, sejauh ini pihaknya sudah memfasilitasi kedua belah pihak dan juga telah diselesaikan ke dinas terkait.
Bahkan Sekdes yang dimaksud sudah mengundurkan diri dari jabatan guru pada tahun 2020 lalu.
“Kalau pastinya saya tidak mengetahui secara pastinya, pasalnya permasalahan tersebut sudah ada sebelum saya menjabat camat Karangsembung,” singkatnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post