INDRAMAYU, (FC).- Sepasang muda mudi yang sedang berbuat mesum dalam mobil di lokasi Wisata Dayung Waduk Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terciduk petugas gabungan PPKM Darurat yang sedang berpatroli.
Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.
Karena dinilai melanggar PPKM Darurat dan mengganggu ketertiban umum dengan perbuatan asusila di wilayah publik.
Keterangan yang berhasil diperoleh FC Senin (12/7), pasangan muda-mudi itu diketahui berinisial DP (19 tahun) dan kekasihnya berinisial TAA (19 tahun) merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Sebelum mereka dipergoki, petugas gabungan penegakkan pelaksanaan PPKM Darurat melakukan patroli rutin di wilayah kota Indramayu.
Namun disaat melintas lokasi tersebut, petugas curiga melihat sebuah mobil yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala namun seluruh lampu dipadamkan.
Tidak seperti warga yang lainnya yang ada di lokasi. Mereka langsung membubarkan diri tanpa diminta melihat patroli gabungan itu.
Petugas pun akhirnya penasaran dengan mobil terparkir tersebut meski sudah diperingatkan menggunakan pengeras suara agar meninggalkan lokasi wisata.
Petugas pun semakin curiga dan saat didatangi, petugas melihat DP sedang duduk di belakang kemudi sembari berusaha mengenakan celana panjangnya.
Sementara pasangannya, TAA duduk di jok sebelahnya namun belum sempat mengenakan pakaian dalam karena keburu kepergok petugas.
Rupanya mereka terkejut dengan kedatangan petugas sehingga belum sempat merapikan pakaian dan celananya,
Lalu kedua muda mudi ini digelandang ke Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri di dalam mobil.
Mereka juga mengaku, sebelumnya hanya berniat jalan-jalan sembari menikmati libur malam minggu.
Namun ketika sampai di Waduk Bojongsari, keduanya nekat melakukan hubungan intim karena lokasinya cukup sepi.
Bahkan di hadapan polisi keduanya meminta maaf dan menyesal karena telah berbuat tak senonoh di area publik
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kedua muda mudi tersebut kemudian memanggil kedua orang tua DP dan TAA.
“Dalam kasus ini, kami lakukan pendekatan restorative justice. Kedua orang sepakat menikahkan DP dan TAA. Selain itu, keduanya membuat pernyataan maaf melalui video atas kesadaran sendiri dan dorongan orang tuanya,” ujarnya.(Agus)











































































































Discussion about this post