KAB. CIREBON, (FC).- Masyarakat Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon kembali melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Cirebon yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Salah seorang warga yang juga koordinator Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB), Eka Andri, kepada FC, Senin (4/8/2025) mengungkapkan, Inspektorat selaku Aparat Penegak Hukum (APH) di level pertama dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di pemerintahan desa, meski sudah sangat jelas mendapati temuan penyalahgunaan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemdes Hulubanteng, namun belum ada tindakan tegas dari Inspektorat, ini membuat kesan Inspektorat mandul.
“Menurut kami sejauh ini pengawasan Inspektorat terhadap Desa Hulubanteng itu terkesan mandul,” katanya.
Lanjut disampaikan Eka, kritik keras tersebut merujuk pada rekomendasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dianggap sudah jelas namun tidak ditindaklanjuti. Selain itu, warga menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan audit atas pengelolaan keuangan Desa Hulubanteng tahun anggaran 2022, namun hingga saat ini belum ada realisasi audit dari pihak Inspektorat.
“Kami sudah melayangkan beberapa kali surat, namun audit itu tak kunjung dilaksanakan. Ini bukan hanya keluhan kami di Hulubanteng, tapi juga dirasakan oleh desa-desa lain,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, warga menganggap bahwa Inspektorat tidak melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga pengawasan. Bahkan, mereka menilai ada kejanggalan yang harus diusut lebih lanjut.
“Kalau Inspektorat hanya melaporkan hasil temuan kepada bupati tanpa ada tindak lanjut yang jelas, maka kami sebagai masyarakat punya hak untuk curiga, jangan-jangan ada udang di balik batu,” ujar warga lain.
Terkait pengembalian dana yang menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), warga menyatakan bahwa hal tersebut adalah ranah internal Inspektorat. Namun, mereka menekankan bahwa harus ada keterbukaan informasi publik mengenai sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), persoalan ini bahkan telah diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, karena dasar temuan tetap berasal dari LHP Inspektorat, warga mendesak agar inspektorat segera menyelesaikan tugasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa yang dinilai bermasalah dan hingga kini belum juga ada kejelasan meski sudah jatuh tempo.
Masyarakat Hulubanteng menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan bentuk tanggung jawab dan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Kalau terus dibiarkan, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini dengan massa yang jauh lebih besar,” pungkas Eka.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya belum bisa melakukan klarifikasi dan menyarankan agar menemui langsung Inspektur Pembantu (Irban) 2 untuk konfirmasinya di kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon.
“Ketemu saja langsung Irban 2, ke Ibu Eni atau Pak Tata, biar enggak salah persepsi,” katanya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post