KAB.CIREBON,(FC) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon menindak lanjuti aduan masyarakat Kecamatan Beber terkait adanya tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (15) yang dilakukan oleh oknum guru ngaji korban.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj. Fifi Sofiah, yang sering disapa dengan panggilan “Bunda Fifi” bergerak cepat mendatangi rumah korban untuk diamankan menuju Rumah Aman milik KPAID Kabupaten Cirebon, Senin (4/8).
“Maksud dan tujuan kami KPAID Kabupaten Cirebon datang kerumah korban yang dikabarkan menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur kami pindahkan dulu ke rumah aman guna memastikan langkah pendampingan hukum serta penanganan pemulihan psikologis korban dengan tepat sasaran,” ujar Fifi Sofia
Dugaan awal para pelaku diketahui adalah orang terdekat korban yang memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan korban akan bahaya predator anak di lingkungan sekitarnya.
“Dugaan awal sih sementara para pelaku adalah orang-orang terdekat korban yang memanfaatkan keluguannya, serta ketidaktahuan akan modus para predator anak di lingkungan sekitarnya, serta kurangnya pengawasan oleh kedua orang tuanya terhadap perkembangan dan pergaulan sang anak di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Bunda Fifi.
Baca Juga: KPAID Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di RS
Pelaku diketahui berinisial “IW” (48) dan ” WY” (35) yang merupakan tetangga korban yang juga oknum guru mengaji korban.
Mereka adalah orang yang sangat dipercaya oleh kedua orang tua korban, yang selama ini dianggap merupakan orang terpandang dan berpendidikan di sekitar tempat tinggal korban.
“Dengan kejadian seperti ini saya berharap kepada seluruh orang tua khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon agar lebih memantau perkembangan anak-anaknya serta pergaulan sang anak, agar kita lebih berhati-hati dalam melindungi buah hati kita dan melindungi anak-anak kita dari para predator anak,” tandasnya.
Dan jika sudah terjadi, maka jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti kepada KPAID Kabupaten Cirebon maupun kepada Polresta Cirebon, dalam hal ini Satreskrim unit Perlindungan Anak dan Perempuan agar cepat ditangani serta tepat dalam penanganan dan tidak memakan korban yang lebih banyak lagi. (Johan)












































































































Discussion about this post