KOTA CIREBON,(FC). – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon bergerak cepat melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Ternama di Cirebon.
Korban adalah seorang anak usia 16 tahun yang mendapat perlakuan tidak pantas oleh oknum perawat di Rumah Sakit ternama di Cirebon.
Saat itu korban tengah dirawat di ruang isolasi karena penyakit TBC yang dideritanya.
Ketua KPAID Cirebon Fifi Sofiah mengatakan, korban masih dibawah umur oleh karena itu kami melakukan pendampingan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kami melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga korban” katanya, Sabtu (10/5).
Ia melanjutkan, pendampingan dilakukan selama proses penyelidikan hingga kasus ini terungkap dengan jelas siapa pelakunya. Jika diperlukan, pihaknya juga dengan sukarela menerima korban di rumah aman.
“Pendampingan ini dari mulai penyelidikan sampai kasusnya terungkap. Rumah aman selalu terbuka untuk korban kapanpun,” imbuhnya.
Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang menerima laporan, melakukan penanganan hingga tahap penyelidikan.
Ia berharap, kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi peristiwa kekerasan yang menimpa anak-anak terlebih di rumah sakit.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus ini. Kami juga berharap pihak rumah sakit tidak menutup-nutupi kasus ini,” pungkasnya.(F-17)
Discussion about this post