“Padahal ini semua atas permintaan ahli waris. Kalau memang mereka itu mau membela leluhur mereka yang dimakamkan disini, saya dukung. Ini kan tidak, semua diklaim dan dibilang menyerobot tanah dan ingin ditertibkan. Saya saja sebagai juru kunci tidak diajak komunikasi sebelumnya,” tegasnya.
Suparman menambahkan, tanah yang ditempati tersebut merupakan milik Keraton Kesepuhan Cirebon dan pihaknya sudah menjalin komunikasi. Sehingga warga diizinkan tinggal dan mendirikan bangunan.
Para warga kini tengah berupaya agar keberadaannya diakui sebagai warga Kelurahan Harjamukti, karena sudah tinggal di area itu sekitar 3 tahun.
Karena itu, mayoritas warga di situ masih menggunakan KTP daerah asal, seperti dari Kesambi, Drajat, Dukuh Semar, Gunungjati, dan lainnya. Padahal para warga juga sudah diambil iuran per bulan sama RW.
“Kami tidak keberatan jika harus membayar iuran atau pajak atas bangunan, jika keberadaanya diakui oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.















































































































Discussion about this post