KEDAWUNG, (FC).- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat menggrebek salah satu rumah di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (25/2) malam.
Penggrebekan tersebut terkait dengan dugaan produk kosmetik ilegal yang dilabeli dengan stiker kadaluarsa dan juga tanggal produksi. Sementara, produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.
Edward Siahaan, Staf Penindakan BPOM Provinsi Jawa Barat menjelaskan, rumah tersebut terdapat aktifitas penempelan label untuk produk kosmetik.
“Penomoran batch dan expire date yang ditempelkan, dan rumah ini tidak memiliki izin produksi, dalam giat ini juga kami temukan produk yang label tidak ada izin edar,” kata Edward.















































































































Discussion about this post