Edward menambahkan, BPOM berhasil menyita sejumlah barang berupa kemasan kosong tanpa label, stiker, label nomor batch, produk kosmetik, label expire date, dan sejumlah dokumen dari penggerebekan rumah tersebut.
“Yang disita ada sekitar 30 produk beserta dokumen yang ada” lanjut Edward.
Pihak BPOM masih belum bisa memastikan total nilai barang yang disita, dirinya juga tidak dapat menyebutkan nama perusahaan tersebut, Karena masih dilakukan pemeriksaan.
“Semua produk kosmetik, dan diduga produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar,” tambah Edward.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Edward, pihaknya didampingi petugas Korwas PPNS Polda Jawa Barat. Menurutnya, tempat tersebut sudah melanggar Pasal 196 dan 197 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Muslimin)















































































































Discussion about this post