“Iya masih seperti sebelumnya, semua guru, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk siswa di semua satuan pendidikan tersebut benar-benar melakukan aktivitas di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Namun tetap ada yang masuk kantor, dengan kepala sekolah menerapkan sistem piket bergiliran. Karena sekolah harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti legalisir ijazah, pemeliharaan dan pengamanan aset sekolah. Dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam SE tersebut juga walikota meminta satuan lembaga pendidikan swasta untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu. Sedangkan sekolah negeri sama sekali tidak boleh menarik sumbangan dalam bentuk apapun,” tandasnya. (gus)












































































































Discussion about this post