“Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional. Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan dan diutamakan untuk memberikan pelayanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan. Pelaksanaan piket tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (gus)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon H Irawan Wahyono SPd MPd mengungkapkan, untuk Kota Cirebon sendiri mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon No. 443/40-Disdik Tertanggal 29 Mei 2020.
SE ini, kata dia, mengatur tentang penyesuaian pelayanan penyelenggaraan pendidikan, dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
“Jadi masa belajar di rumah bagi siswa di Kota Cirebon, diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Irawan dihubungi FC, Senin (1/6).
Irawan menyebutkan, SE ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP dan PKBM negeri maupun swasta. Didalamnya memuat pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah, diperpanjang dari 30 Mei 2020, sampai dengan diterbitkannya surat edaran lebih lanjut.












































































































Discussion about this post