Eti menyebutkan, tidak semua usaha harus menutup selama PSBB ini. Dikecualikan untuk yang menyediakan kebutuhan pokok, obat-obatan dan lainnya masih bisa membuka usahanya dengan aturan dan jam operasional.
Dengan PSBB ini, kata dia, merupakan perhatian dan kasih sayang pemerintah terhadap masyarakat. Karena Kota Cirebon sudah termasuk zona merah Covid-19. Jangan sampai virus ini menyebar kepada masyarakatnya. Oleh karenanya, dia meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi PSBB ini.
“Sekali lagi saya mohon peran serta masyarakat dalam PSBB ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pedagang di PGC bermana Nur melakukan protes keras terhadap pemberlakuan PSBB di Kota Cirebon. Pasalnya, dengan usahanya menjual pakaian ditutup, otomatis penghasilannya tidak ada.
“Pemerintah jangan asal menutup saja, mana solusi bagi kami untuk tetap bertahan hidup,” tuturnya. (gus)












































































































Discussion about this post