INDRAMAYU, (FC).- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melarang kegiatan belajar mengajar disekolah dilakukan dengan tatap muka.
Larangan tersebut disampaikan Uu saat mengunjungi masyarakat nelayan di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Selasa (14/7).
“Bagi daerah yang zona kuning atau biru Covid 19 dilarang melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, kecuali hijau yaitu kota Sukabumi,” ungkapnya
Dikatakan Uu, bagi daerah yang masuk klasifikasi tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditentukan pemerintah provinsi Jawa barat.
“Kepada masyarakat atau orang tua yang mengetahui kegiatan belajar mengajar bertatap muka agar memberitahu kepada kepala sekolahnya,” ungkapnya
Dia mengatakan kondisi ini juga berlaku terhadap madrasah Diniyah, kecuali kegiatan belajar di Pondok Pesantren, disampaikan Uu Ruzhanul Ulum sudah diperbolehkan.
“Pesantren sudah diperbolehkan oleh pemerintah provinsi untuk melaksanakan aktivitas karena kalau pesantren berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan itu terletak karena santri bersifat murobatoh atau terus menerus berada di suatu tertentu.












































































































Discussion about this post