KAB. CIREBON, (FC).- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal (Manning Agency) melakukan disijil secara online melalui portal dokumenpelautdephub.go.id. Proses disijil dilakukan dengan memasukan daftar awak kapal atau ABK.
Demikian disampaikan Maltus, dari Ditjen Hubla Kemenhub usai menjadi pemateri pada acara diskusi bertema “Perbaikan tata kelola Anak Buah Kapal (ABK)” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) di SMK Maritim Cirebon, Senin (13/7).
“Pensijilan itu salah satu wahana kita untuk pelaut, supaya jumlah pelaut kita terdeteksi dan pelaut yang berangkat itu kita bisa ketahui dimana dia bekerja. Pensijilan itu yang bisa melakukan adalah perusahaan-perusahaan pemegang SIUPPAK,” ujarnya kepada FC usai acara diskusi tersebut
Dijelaskan Maltus, perusahaan manning agency akan membuat akun di portal dokumenpelautdephub.go.id tadi dengan mengupload atau melampirkan surat izin usahanya.
Setelah itu baru nanti Dirjen Hubla akan memberikan approval Sijil untuk menggunakan web tersebut sebagai sarana sijil awak kapalnya.












































































































Discussion about this post