JAKARTA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemudahan investasi dan kepastian perizinan melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (12/2).
Langkah ini menjadi krusial karena RTRW dan RDTR merupakan dasar utama dalam proses perizinan berusaha, khususnya penentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Dengan tata ruang yang jelas dan terverifikasi, proses perizinan investasi di Kabupaten Cirebon diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, dan minim hambatan.
Bupati Cirebon, H Imron menyatakan bahwa penyempurnaan dokumen tata ruang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“RTRW dan RDTR yang presisi akan mempercepat proses perizinan. Investor tidak lagi dihadapkan pada ketidakjelasan zonasi. Semua sudah tertata dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Imron.
Ia menegaskan, kepastian tata ruang merupakan kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan RDTR yang terintegrasi secara digital, pelaku usaha dapat langsung mengetahui peruntukan lahan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, hingga persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
Menurut Imron, kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan aspek lingkungan dan sosial. Penataan ruang justru menjadi instrumen untuk memastikan investasi yang masuk selaras dengan daya dukung lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“Investasi harus tumbuh, tetapi tetap terkendali. Tata ruang menjadi filter agar pembangunan berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemkab Cirebon juga menargetkan agar RDTR yang disusun dapat segera terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini akan memangkas birokrasi, mempercepat penerbitan izin, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Revisi RTRW dan penyusunan RDTR tersebut diharapkan membuka peluang masuknya investasi di sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan kawasan ekonomi baru, tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif dan kawasan lindung.
Dengan fondasi tata ruang yang kuat dan sistem perizinan yang lebih pasti, Kabupaten Cirebon menargetkan pertumbuhan investasi yang berkualitas, mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta pemerataan pembangunan. (Ghofar)











































































































Discussion about this post