KOTA CIREBON, (FC).- Setelah sebelumnya tertunda karena masalah server, ujian psikotes dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 Kementerian Agama (Kemenag) digelar secara online kembali pada Sabtu (3/10).
Kasubag Kepegawaian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Siti Yayah menjelaskan, ujian ini seharusnya sudahdilaksanakan pada tanggal 18 September 2020 lalu. Namun, karena server pusat mengalami kendala, pelaksanaan ujian psikotes menjadi tertunda.
“Seperti sebelumnya saat pelaksanaan ujian praktek dan tes wawancara, ujian psikotes untuk wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon ini pun pelaksanannya dipusatkan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” jelasnya kepada FC.
Padahal, kata dia, jaringan yang disediakan IAIN Syekh Nurjati tidak mengalami permasalahan. Karena pihaknya sudah melakukan persiapan dan pengetesan jauh-jauh hari sebelum dilakukan ujian psikotes ini. Jadi yang bermasalah adalah server dari pusat bukan dari IAIN.
Guna mencegah terjadinya permasalahan server pusat, pihaknya melakukan uji coba. Para peserta secara bertahap datang ke kampus selama dua hari, yakni pada tanggal 1-2 Oktober lalu.
Untuk memastikan tidak terjadi kendala lagi di server, Yayah mengungkapkan, para peserta pun telah melakukan uji coba selama 2 hari, yaitu pada tanggal 1 sampai 2 Oktober 2020 kemarin. Tapi teknisnya hanya peserta dan panitia pusat yang mengetahuinya. Pihak sebagai panitia lokal hanya menyediakan fasilitas tempat saja.
Untuk pelaksanaan ujian psikotes ini, kata Yayah, dilaksanakan selama satu hari dan para peserta wajib hadir di titik lokasi 2 jam sebelum ujian dimulai. Sehingga, dia berharap, dalam pelaksanaan ujian ini tidak lagi mengalami kendala dan prosesnya pun dapat berjalan dengan lancar.
“Untuk pesertanya sama seperti ujian praktek dan tes wawancara, yaitu 81 peserta. Mereka wajib hadir 2 jam sebelum pelaksanaan, harus sudah di titik lokasi. Alhamdulillah semua berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Gus)














































































































Discussion about this post