MAJALENGKA,(FC).- Bupati Majalengka H.Karna Sobahi menerbitkan surat edaran untuk pertunjukan seni, hajatan atau hiburan dan pelanggaran protokol kesehatan oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan.
Surat edaran rekomendasi nomor 431/265 itu ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, H Karna Sobahi.
Diantara syarat yang harus dipatuhi saat proses pentas seni, hajatan atau hiburan tersebut, harus memperketat tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Selain itu, juga mewajibakan penyelenggara menyediakan 50 persen masker dari jumlah undangan yang ditetapkan,” ungkap Karna Sobahi, Jumat (2/10).
Dalam surat rekomendasi tersebut, kata dia, juga ditujukan kepada para camat yang di Kabupaten Majalengka agar memperhatikan surat edaran tersebut.
Ia juga meminta kepada gugus tugas kecamatan dan gugus tugas desa agar menugaskan personel gugus tugas yang menangani keamanan dan ketertiban umum pada penyelenggaraan pertunjukan seni, hajatan atau hiburan.
“Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan, petugas dari gugus tugas agar memberikan senksi secara tegas kepada penyelenggara sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, sampai dengan penghentian atau pembubaran kegiatan tersebut, apabila pelanggaran tersebut menyebabkan dapat penularan wabah Covid-19,” tegas Bupati Majalengka. (Munadi)













































































































Discussion about this post