KAB. CIREBON, (FC),- Tokoh masyarakat Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, yang juga Komandan Singa Baruang Keraton Kasepuhan Cirebon, H. Muhari Abu Kamal minta, agar Kantor Pemerintah Desa Mulyasari yang akan dipindahkan jangan berada diatas lahan pemakaman.
Hal itu dilakukan sebagai wujud penghormatan Desa Mulyasari merupakan cikal bakal dari Kecamatan Losari.
Muhari mengungkapkan, Desa Mulyasari sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Bukti sebuah bangunan masjid kuno yang berdiri hingga saat ini yakni Masjid Al Karomah atau yang lebih lebih dikenal Masjid Wali yang sudah ada sejak zaman Sunan Gunung Jati Cirebon.
Maka diharapkan kepada penerus pimpinan di Desa Mulyasari untuk bisa menghargai sejarah. Salah satu diantaranya adalah Kantor Pemerintah Desa sementara yang ada di atas lahan pemakaman, sebaiknya agar dipindahkan ke tempat yang lebih layak.
“Kami hanya mohon kepada pemerintah, karena yang berbicara alam atau sejarah, maka kantor balai desa ditempatkan sesuai dengan tempatnya yang layak,” harapnya Kepada FC, Rabu (30/6).
Desa Mulyasari meskipun wilayahnya telah ada sejak jaman wali, namun merupakan pengembangan dari Desa Losari Lor yang dimekarkan disekitar tahun 1983.
Padahal wilayah Desa Mulyasari merupakan jantung ibukota Kecamatan Losari.
Menurutnya, 5 kuwu dan waktu kuwu yang kedua pernah merencanakan memindahkan kantor balai desa. Waktu itu sudah dibangunkan pondasi, namun sampai sekarang belum juga ada kelanjutannya.
“Kami hanya bisa berharap agar apa yang pernah diupayakan pada olehku yang kedua Desa Mulyasari bisa dilanjutkan oleh kuwu mendatang,”harapnya.
Lebih lanjut Muhari juga menjelaskan, persoalan permohonan pemindahan kantor balai desa lebih kepada persoalan etika saja.
Namun perlu diketahui juga, tanah yang digunakan saat ini untuk kantor balai desa berada diatas lahan pemakaman umum, yang merupakan lahan milik Keraton Kasepuhan Cirebon.
Sehingga jika kantor balai desa sudah dipindahkan, bekas kantor tersebut bisa dimanfaatkan sebagai kantor situs, karena di desa Mulyasari juga banyak situs sejarah.
“Bisa saja bekas kantor balai desa tersebut nantinya dijadikan sebagai kantor situs, karena di sini banyak situs keraton,” pungkasnya. (Nawawi)


















































































































Discussion about this post