Salah satu hasil kajiannya sesuai dengan kesepakatan Sekjen Kemenhut dan peluang/celah dari berbagai aturan tentang Konservasi KPA Taman nasional diantaranya :
1. Program PHBM di Gunung Ciremai yang sudah berjalan sebelum menjadi Taman Nasional masih bisa dilanjutkan termasuk.
a. Pola tanaman sayuran untuk dibeberapa lokasi dengan persyaratan dan pengawasan yang cukup ketat.
b. Tanaman buah-buahan yang sudah ditanam dilokasi PHBM bisa diteruskan dengan catatan dan pengawasan yang ketat.
c. Untuk tempat wisata tidak ada masalah.
2. Lokasi TNGC yang berada jauh dari lokasi hamparam Gunung Ciremai seperti Balong Cigugur, Balong Dalam, Cibulan, Paniis, Cibeureum dan Telaga Remis di kembalikan pengelolaanya ke Pemkab, peluang ini bisa di dapatkan jika pada saat delinasi Tata Batas dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan serta Tim Tata Batas yang di bentuk Bupati tidak masuk angin.
3. TNGC disepakati menjadi model TN Kolaboratif dimana pengelolanya merupakan Badan Pengelola TNGC yang didalamnya terdiri dari BTNGC, Pemkab Kuningan, Pemkab Majalengka, Unsur LSM, Perguruan Tinggi, dunia usaha dan masyarakat, badan pengelola merupakan badan eksekutor untuk segala perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi berbagai program kegiatan di kawasan TNGC, pembiayaan badan ini ditanggung bersama oleh para pihak.
4. Untuk menindaklanjuti poin 1-3 di atas maka Pemkab harus membuat MoU dengan BTNGC yang disaksikan dan disetujui oleh Gubernur Jabar dan Dirjen PHKA.
Hasil kajian Tim NGO ini dikomunilasikan ke Pemkab Kuningan, akan tetapi Pemkab Kuningan yang didukung Tim Akademisi tetap ‘cuek bebek’. Sementara tim pengkaji bentukan Pemkab Kuningan lebih banyak fokus kepada masalah jual beli air dari mata air di kawasan Ciremai.
Salah satu indikator ketidaksiapan dan ketidak seriusan Pemkab Kuningan menghadapi status baru Gunung Ciremai adalah pada saat penyusunan Zonasi TNGC dimana hasil kajian Tim NGO mengenai zonasi tidak didukung oleh Pemkab.
Padahal apa yang diusulkan Tim NGO adalah Zona Tradsional, Zona Khusus dan Zona religi/Budaya untuk mengakomodir PHBM-nya Kuningan di Kawasan TNGC.
Tidak seriusnya Pemkab Kuningan dalam Penataan Batas dan Zonasi TN merupakan kesalahan fatal kedua Pemkab Kuningan setelah kesalahan fatal pertama dalam proses penetapan TNGC.
“Akibat tidak seriusnya Pemkab Kuningan dan menjadi kesalahan fatal ke 2 tentang Ciremai maka Balai TNGC melenggang kangkung mengelola TNGCi secara konservatif tidak untuk TNGC Kolaboratif, konsekuensi logis dari 2 kesalahan fatal Pemkab Kuningan dan melenggang kangkungnya BALAI TNGC,” pungkas Avo. (bambang)















































































































Discussion about this post