Menurutnya, kehadiran TNGC sampai saat ini harus di akui memang belum bisa memberikan arti dan manfaat yang maksimal. Yang perlu di diskusikan sebenarnya tinggal melanjutkan implementasi surat di atas secara serius sehingga TNGC menjadi Taman Nasional model seperti cita-cita dan kesepakatan dulu yang sempat didiskusikan dengan Sekjen Menhut.
Surat Dirjen Perlindungan Hutan dan PHBM dan Koservasi Alam (PHKA) No S.56/IV-KK/2005 Tanggal 26 januari 2005 ternyata tidak direspon serius oleh Pemkab Kuningan walau ada tim pengkajian bentukan Pemkab itu hanyalah “tamba teueu teuing” dan akhirnya kelompok NGO dan sebagian kelompok masyarakat desa hutan dibantu LSM LATIN Bogor dan Fahutan IPN membentuk dan melakukan kajian secara komprehensip Gunung Ciremai termasuk wilayah Kab. Majalengka mengenai kondisi Sosekbud masyarakat, flora fauna, potensi manfaat dan masalah serta peta konflik.















































































































Discussion about this post