KOTA CIREBON, (FC).– Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas kesiapan RSD Gunung Jati terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 59/2024 tentang pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Sarifudin SH mengatakan, ada beberapa pelayanan yang harus dijalankan rumah sakit di Perpres tersebut.
Di antaranya, setiap pasien berhak memperoleh jaminan kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non-medis. Seperti fasilitas ruang rawat inap berdasarkan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi agar suatu rumah sakit masuk dalam kategori KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini, seperti kelengkapan tidur, pencahayaan, hingga ventilasi udara,” kata Sarifudin usai rapat.
Ia juga mengatakan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Di samping itu, Komisi III terus mendorong agar Kota Cirebon memiliki puskesmas dengan pelayanan 24 jam.
“Harapannya manakala ada pasien datang ke rumah sakit, dapat terlayani dengan maksimal,” ujarnya.
Di tempat sama, anggota Komisi III Stanis Klau menyebut pelayanan KRIS diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar setiap pasien, terutama masyarakat yang mendapatkan proteksi JKN.
Ia menekankan tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan umum. Maka dari itu, pemerintah harus hadir dalam memberi pelayanan yang setara.
“Jangan beranggapan pasien JKN itu gratis, tidak. Mereka juga pasien berbayar, di mana mereka dibayar oleh negara. Jadi semua berbayar, oleh karena itu RS memberi pelayanan yang sama,” katanya.
Komisi III juga akan terus memantau perkembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit Kota Cirebon sesuai dengan perpes terbaru.
“Dan kita juga berharap bisa meninjau langsung ke sana, sehingga dapat diketahui bagaiman regulasi itu diterapkan,” tuturnya. (Agus)
Discussion about this post