KAB. CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan ratusan baliho yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Wisma Wijaya mengatakan, penertiban ratusan baliho ini adalah kegiatan yang pihaknya rutin lakukan. Ia menyebut, sesuai dengan Perda 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Ini kegiatan rutin mas. Tidak pandang bulu. Yang melanggar kita tertibkan,” kata Wisma di sela-sela kegiatannya, Rabu (11/10).
Wisma menyebut, penertiban ini juga menyasar kepada baliho alat peraga sosial (APS) maupun alat peraga kampanye (APK). Makanya, ia melibatkan juga dari pihak Bawaslu. “Pemasangan APK maupun APS yang melanggar kita tertibkan,” kata Wisma.
Yang ia tertibkan. Menurutnya, hanya yang tertempel pada tempat yang bukan sesungguhnya untuk ditempatkan sebagai sarana sosialisasi, seperti menempelkan di pepohonan, tiang-tiang listrik, pemasangan di sepadan jalan, bahu jalan dan taman kota. “Juga di tempat yang lain, seperti tempat ibadah, kantor-kantor pemerintahan dan kantor instansi keamanan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat himbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Cirebon. Kali ini adalah penertibannya. Ia mengaku, baru yang dekat dengan Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda). Nantinya, akan melakukan penertiban akan dilaksanakan ke daerah lainnya.
“Saking besarnya wilayah kabupaten Cirebon, makanya kita skala prioritas utama dulu penertibannya. Utamanya yang di jalan sekitar perkantoran pintu masuk perkantoran Pemerintah Sumber. Ke depan mungkin kita akan melebar ke jalan-jalan lain yang untuk di wilayah kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartoni mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu. Semua ditertibkan, tidak hanya APS dari peserta pemilu. Termasuk baliho yang menempel di pohon ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu pendampingan. “Baliho yang menempel di pohon ditertibkan, karena melanggar perda Ketertiban Umum, di bahu jalan, tiang listrik. Ini lebih penegakan perdanya, jadi tidak menitikberakan ke isi konten baliho bacaleg dan peserta pemilu tanpa kecuali,” tandasnya. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post