MAJAKENGKA, (FC).- Bawaslu Majalengka melaporkan KPUD Kabupaten Majalengka atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pada Jumat (23/9) lalu,
Bawaslu Majalengka memenuhi undangan sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran adminstrasi Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang diwakili anggota Bawaslu Majalengka Idah Wahidah.
Hadir juga ketua dan anggota KPUD Kabupaten Majalengka sebagai terlapor.
Bawaslu Majalengka sebagai pelapor, dalam temuan yang telah dicatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Nomor: 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.
Dalam sidang pendahuluan ini, hasilnya majelis sidang memutuskan temuan Bawaslu Majalengka dapat diterima karena memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga sidang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Ditemui usai sidang pembacaan putusan pendahuluan saat itu, Idah mengatakan bahwa hasil sidang pembacaan putusan pendahuluan yakni diterimanya laporan atas temuan Bawaslu Majalengka dan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Dan pada Senin (26/9), Bawaslu Majalengka kembali memenuhi undangan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban terlapor. Dengan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid.
Laporan atas temuan dugaan pelanggaran ini adalah sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, agar Bawaslu Majalengka tidak terkesan buta, bisu dan tuli terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami hadir memenuhi undangan dari Bawaslu Jawa Barat, menindaklanjuti atas adanya dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majakengka. Dan bersyukur bahwa laporan yang dilayangkan oleh Bawaslu Majalengka di terima oleh Bawaslu Jawa Barat,” Ucap Anggota Bawaslu Majalengka Idah Wahidah. (Munadi)
Discussion about this post