Dikatakan pula, dasar pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi sosialisasi penggunaan masker sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Serta Perbup Indramayu nomor 45 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Selain melakukan penempelan stiker, juga membagikan sebanyak 250 masker kepada warga masyarakat yang tidak terorganisir serta pengguna jalan di wilayah hukum Polres Indramayu. Langkah ini merupakan upaya Polres Indramayu dalam percepatan memutus mata rantai Covid-19.
“Operasi Yustisi akan terus digelar setiap harinya di waktu yang dirahasiakan dan menyasar tempat-tempat umum dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat sehingga tidak adalagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Pelaksanan penempelan serta pembagian masker itu diharapkan akan berdampak positif bagi warga. Sehingga mereka selalu ingat untuk menjaga kesehatan dimulai dari diri sendiri hingga keluarganya.
“Harapan lain dari sosialisasi itu yakni adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan dan masyarakat pun dapat mematuhi protokol kesehatan, seperti yang sudah dianjurkan pemerintah demi terhindar wabah Covid-19 yang mematikan itu,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post