KOTA CIREBON, (FC).- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.
Untuk itu, Pemkot Cirebon menyusun perencanaan pembangunan Tahun 2023 melalui Musrenbang RKPD, pada Senin (14/3), di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memiliki tujuh prioritas pembangunan. Azis mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah pada tahun perencanaan 2023 sebagai tahun terakhir visi misi SEHATI, agar dapat memperhatikan target indikator sasaran masing-masing perangkat daerah.
“Sebagai upaya perbaikan pencapaian target indikator makro Kota Cirebon, dan percepatan serta penyesuaian terhadap kegiatan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik agar pencapaiannya dapat lebih optimal,” ungkap Azis.
Dikatakan Azis, pandemi Covid-19 selama sejak 2020 hingga kini sangat mempengaruhi proses pembangunan di Kota Cirebon.
“Sebab, kebijakan perencanaan maupun kebijakan fiskal sebagian besar dialokasikan untuk penanggulangan dan pengendalian pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Azis mengingatkan, penyesuaian terhadap regulasi proses perencanaan di dalam Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) juga harus dicermati oleh seluruh perangkat daerah.
“Dimana pada tahun perencanaan 2023 terdapat pemutakhiran nomenklatur kegiatan dan subkegiatan sesuai Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021,” kata Azis.
Selain proses perencanaan melalui SIPD, sambung Azis, penyiapan dan penyajian data pembangunan juga harus tersedia di dalam SIPD.
“Oleh sebab itu, pada momen yang sangat strategis ini, kita juga akan melakukan komitmen bersama Cirebon Satu Data,” katanya.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, menetapkan bahwa setiap kabupaten/kota harus memiliki satu data.
Pemda Kota Cirebon sudah menindaklanjutinya melalui Cirebon Satu Data yang dilegal-formalkan ke dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 46/2020 tentang Cirebon Satu Data, dan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 134.3.04/Kep.314-BPPPPD/2021 tentang Forum Cirebon Satu Data.
Ditegaskannya, melalui komitmen bersama Cirebon Satu Data ini diharapkan, akan terwujud sinkronisasi antara Cirebon Satu Data dengan ketersediaan data Kota Cirebon di dalam SIPD.
Ia berharap, perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Kota Cirebon sebagai produsen data untuk dapat menindaklanjuti secara berkala hasil kesepakatan ini.
“Kemudian menyiapkan data sesuai dengan kewenangannya agar kinerja Forum Cirebon Satu Data lebih optimal. Sedangkan sekretariat untuk Cirebon Satu Data ditetapkan berada di Bappelitbangda Kota Cirebon,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tahun 2023 merupakan tahun kelima kepemimpinan Nashrudin Azis dan Eti Herawati sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, yang mengusung visi SEHATI (Sehat, Hijau, Agamis, Tentram, dan Inovatif).
Perencanaan pembangunan tahun depan mengusung tema “Pemantapan Pembangunan Manusia, Budaya dan Lingkungan untuk mewujudkan Kota Cirebon Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah”. (Agus)


















































































































Discussion about this post