KAB. CIREBON, (FC).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hj Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima aliran dana kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras tahun 2020 yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya minta APH menindak tegas, kalau iya memang terbukti bersalah,” kata Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) VIII dari Fraksi PDI Perjuangan saat melakukan kunjungan kerjanya di Kabupaten Cirebon, Sabtu (23/9).
Selly juga meminta, pendamping PKH bersikap kooperatif saat dimintai kerangan oleh KPK. Sebab, kasus ini, telah merugikan pendamping PKH yang sudah bekerja serius melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kalau memang tidak salah jangan menghindar. Bersikap kooperatif guna membantu proses hukum,” tegasnya.
Rencananya, Selly akan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Sosial (Kemensos). “Laporan merupakan upaya pencegahan, agar pendamping PKH tidak menghadapi persoalan yang sama,” ungkapnya.
Yang terjadi, lanjut Selly, ini kan sebetulnya ada sistem yang memang terjadi dan merugikan para pendamping PKH di Kabupaten Cirebon, akan tetapi kalau memang ada yang terlibat, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menindaklanjuti itu secara hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, KPK mencium ada aliran dana kasus korupsi bansos ke oknum pendamping PKH di Kabupaten Cirebon. Modusnya dengan memberikan biaya operasional tidak sesuai perjanjian.
Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 yang tengah ditangani KPK, telah merugikan negara hingga Rp127,5 miliar. KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan. (Ghofar)
Discussion about this post