INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pemuda pengedar sabu-sabu, keduanya diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Keduanya adalah YR (23) dan S (25) warga Kecamatan Sliyeg, dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati barang bukti seberat 9,63 gram narkotika jenis sabu.
“Semua barang narkotika jenis sabu yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka YR,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Selasa (13/12)
Setelah digrebek, polisi lalu mengamankan kedua pengedar tersebut beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pengedar lainnya di Kecamatan Sliyeg.
Seluruh barang narkotika yang mereka dapatkan itu, menurut keterangan tersangka, kemudian untuk diperjual belikan kembali.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Otong Jubaedi. (Agus Sugianto)
Discussion about this post