KUNINGAN, (FC).- Niat sewa mobil berujung jeruji besi. Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditangkap Satreskrim Polres Kuningan setelah diduga menggelapkan mobil sewaan milik warga Cilimus.
Kasus ini dilaporkan oleh Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, yang tak menyangka mobilnya Daihatsu Luxio putih bernopol E 1780 RB raib setelah disewa AS.
Awalnya, terlapor berpura-pura menjadi penyewa pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus.
Namun belakangan, korban curiga karena mobil tak kunjung dikembalikan.
Saat ditanya, AS justru mengaku telah menggadaikan mobil tersebut tanpa izin. Akibatnya, korban merugi hingga Rp155 juta, termasuk surat-surat kendaraan asli.
Korban kemudian melapor ke Polres Kuningan dan menyerahkan bukti transfer Rp3,8 juta ke PT BCA Finance serta surat perjanjian pembiayaan multiguna.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Uang hasil gadai mobil sekitar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,” ujar IPTU Azis, Selasa (28/10).
Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental, agar tidak mudah percaya terhadap penyewa yang baru dikenal.
“Cek identitas dengan teliti, minta jaminan yang kuat, dan buat perjanjian sewa resmi secara hukum. Banyak modus serupa terjadi, pelaku berpura-pura menyewa, lalu membawa kabur kendaraan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penggelapan kendaraan bermotor berkedok sewa yang kembali marak di wilayah Kabupaten Kuningan.(Angga/Job/FC)


















































































































Discussion about this post