KAB. CIREBON, (FC).- Belum semuanya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal untuk produknya. Padahal sertifikasi ini penting dimiliki, pasalnya halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim.
Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI , Hj. Selly Andriany Gantina berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare, Senin (17/10).
Dikatakan Selly, acara yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi 10 juta Produk Bersertifikat Halal” ini dalam rangka menyosialisasikan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) dari Kementerian Agama. Yang ditujukan kepada pelaku UMKM yang di wilayah Ciayumajakuning, khususnya yang ada di wilayah Cirebon.
“Saya dengan BPJPH Hari ini memang baru sebagian saja para pelaku UMKM yang nanti akan dikolaborasikan dengan pihak pemerintah Kota/Kabupaten Cirebon,” ujar Selly di sela-sela kegiatan.
Selly berharap dari kegiatan ini, pelaku usaha yang hadir bisa langsung mendaftarkan produk-produk mereka agar bisa mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. Pihaknya juga berterima kasih kepada BPJPH, karena memang seharusnya pelaku usaha di wilayah Ciayumajakuning harus sudah mendapatkan ilmu dan fasilitas dari negara yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
“Selama ini mereka (pelaku usaha) tidak mengetahui secara masif tentang program dari pemerintah kaitan dengan sertifikasi halal yang digratiskan. Mudah-mudahan, para pendamping yang sudah di rekrut oleh BPJPH bisa melaksanakan tugasnya secara masif. Tentunya, pelaku usaha yang hadir bisa menjadi agen, untuk menginformasikan kepada pelaku usaha yang lain,” ungkapnya.
Terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk sertifikasi halal, menurut Selly, kalau mengikuti reguler memang susah, namun untuk para pelaku UMKM sudah disediakan pendamping. Akan tetapi, karena informasi yang didapat telat dan belum diinfromasikan secara massal, seolah-olah untuk membuat sertifikasi halal itu sesuatu yang rumit.
“Saat ini program sertifikasi halal ada diranahnya Kementerian Agama yang menjadi leading sektor dari salah satu kementerian yang ditugaskan oleh Presiden untuk bisa memfasilitasi para pelaku UMKM dari 7 juta pelaku UMKM. Bukan hanya Kemenag, tapi ada Kementerian UMKM. Kemenag ditargetkan 2 juta pelaku UMKM dan hari ini baru sanggup satu juta secara bertahap,” katanya.
Di Jawa Barat, kata Selly, baru merekrutmen sekitar 3.600 pendamping, artinya setiap satu kecamatan ada satu pendamping untuk melakukan pendataan dan memfasilitasi pelaku UMKM. Self Declare ini lah, menurut Selly, yang harus disampaikan kepada para pelaku UMKM.
“Nanti, pelaku UMKM tinggal mengisi form-form yang sudah ditentukan. Memang, yang harus saya evaluasi dengan BPJPH adalah masalah waktu. Karena sesuai regulasi tidak sampai 90 hari proses penerbitan sertifikasi halal, harusnya 21 hari dan paling lama 30 hari. Tapi kenyataannya para pelaku baru bisa mendapatkan sertifikasi halal itu sekitar 80 hari, bahkan ada 120 hari,” bebernya.
Diungkapkannya, penyebabnya lamanya waktu pembuatan sertifikasi halal yakni, fatwa MUI nya sendiri dipusatkan di MUI pusat untuk Self declare. Seharusnya didistribusikan saja ke Provinsi Provinsi atau kabupaten/kota.
Selly berharap, BPJPH memperbaiki cara mempromosikan program Sehati ini kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan mengendors tokoh-tokoh nasional atau artin nasional. Sehingga, para pelaku UMKM ini bisa masif mendaftarkan produk-produk mereka ke BPJPH atau Kementerian Agama.
Sementara itu, Muhammad Fitri, selaku Pengawas Internal BPJPH menambahkan Program Sehati merupakan program sertifikasi halal yang dibiayai oleh pemerintah. Tahun ini, lanjutnya, kuota yang disediakan sebesar 359.834 sertifikasi halal yang akan dikeluarkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kuota tahun ini untuk seluruh Indonesia disediakan 359.834 Sertifkasi halal gratis. Karena ini pembiayaan dari pemerintah, maka khusus segmen-segmen mikro dan kecil. Ini juga sebagai wujud negara hadir untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Untuk proses, lanjutnya, mengacu pada prosedur, ketika dari pelaku sudah mengajukan akan dibantu verifikasi oleh pendamping halal. Kemudian diajukan kepada BPJPH dan selanjutnya dimintakan fatwa MUI.
“Begitu keluar fatwa MUI, maka BPJPH langsung menerbitkan sertifikasi halal. Ketika sudah sampai BPJPH hitungannya tidak sampai berhari-hari, paling butuh 1-2 hari sudah dikeluarkan sertifikasi halal,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post