KAB. CIREBON, (FC).- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan kerja lebih singkat selama Ramadan. Hal tersebut, jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalami penyesuaian selama Ramadan 1446 Hijriah.
Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
“Perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja:Â Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00 Wib, waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30 Wib. Sedangkan hari Jumat pukul: 08.00 – 15.30 Wib, waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30 Wib,” jelasnya, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan, masih dikatakan Agung sapaan akrabnya, perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja juga diatur, di antaranya hari Senin sampai dengan hari Kamis, dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30 Wib. “Hari Jumat nya mulai kerja pukul: 08.00 sampai 14.00 Wib. Dan waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30 Wib,” kata Agung.
Dirinya mengharapkan dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai aparatur sipil negara dan kinerja perangkat daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Secara resmi, pemerintah belum menetapkan tanggal awal puasa Ramadan 2025. Biasanya pemerintah menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan awal puasa Ramadan.
Dilansir dari website resmi, Kemenag akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Ghofar)
Discussion about this post