KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR : 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR, tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Ramadan.
Isi SE Tersebut diantaranya, tempat hiburan yaitu Klub Malam, Diskotek, Pub, Karaoke, Panti Pijat Kebugaran yang tidak selaras dengan kesucian Bulan Ramadhan, ditutup dari segala kegiatannya. Penutupan berlangsung dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan pada tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan, tetap buka seperti biasa.
Dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Tidak melayani makan di tempat sampai dengani jam 12.00 WIB. Tidak menyediakan fasilitas live music.
Kegiatan hiburan umum seperti taman rekreasi, permainan ketangkasan anak, gelanggang seni, gelanggang olahraga, beroperasi seperti biasa mengikuti jam operasional yang berlaku.
Pertunjukan di bioskop-bioskop agar tidak menayangkan film atau menempelkan poster/gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan.
Di tempat kegiatan usaha tidak menambah suasana tertentu yang mengarah pada perbuatan asusila/ pornografi/perjudian/mabuk-mabukan, minuman keras dan segala bentuk narkotika atau zat adiktif lainnya yang terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Penegakan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan agar memberikan kebijakan/toleransi Libur Hari Besar Keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Usaha Kepariwisataan agar memasang spanduk ditempat usaha dengan format tema yang dapat diunduh pada link: https://s.id/SpandukRamadhan2025.
Pelanggaran terhadap ketentuan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengungkapkan, pihaknya sudah membahas mengenai rencana jam operasional sejumlah tempat selama bulan Ramadhan, dan hasilnya akan segera dibuat dalam bentuk surat edaran untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
“SE segera kita tertibkan, jam operasional untuk tempat hiburan malam dan rumah makan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Diakuinya, banyak pertimbangan, yang menyebabkan akhirnya jam operasional sejumlat pusat keramaian dibatasi selama bulan Ramadhan.
Seperti untuk jam operasional tempat hiburan malam, lanjut Gusmul, pada bulan Ramadhan tahun ini, THM full diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadhan, dan itu dimulai dari H-2 hingga H+1 Idul Fitri nanti.
“Untuk kegiatan yang lain masih beroperasi dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, misal rumah makan, tetap buka namun dengan memperhatikan norma yang ada,” jelasnya.
Selain THM, live musik di cafe atau tempat nongkrong juga diminta untuk ditiadakan, mengacu pada pelaksanaan tahun kemarin.
Live music ini ditiadakan, karena kontroling nya sulit dilakukan, seperti jika dibatasi pukul 19.00 WIB, terkadang melebihi batas waktu yang diberikan.
“Tahun 2024 live musik di cafe atau tempat makan kami bolehkan, jam pelaksanaannya kami atur dari jam 7 malam sampai jam 10 malam, tapi pelaksanaan melebihi yang sudah ditetapkan. Maka tahun ini kita minta ditiadakan,”kata Agus.
“Kemarin saat rapat, ada juga mengusulkan untuk rumah makan mulai buka jam 12 siang, itu kami kembalikan kepada pelaku usaha rumah makannya, kami hanya minta sesuai aturan saja, dan menghormati bagi yang berpuasa,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post