KAB. CIREBON, (FC).- Barang bukti kejahatan dan sedikitnya 87 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang hingga senjata tajam berlangsung di halaman belakang kantor Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht dalam kurun waktu 1 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara Pidana, hal tersebut sesuai amanat pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan Yudhi, rincian barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya adalah sabu sebanyak 171,22025 gram.
Kemudian ganja 0,2170 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 15.271 butir, senjata tajam 22 buah, pakaian 69 buah, serta Handphone 41 unit dan barang bukti lainnya 130 buah.
“Pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadan. Sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
Yudhi mengaku pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mencakup narkotika dan senjata tajam. Akan tetapi juga berbagai barang hasil kejahatan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari,” imbuhnya.
Ia berharap, pemusnahan ini merupakan bagian penting dan proses penegakan hukum, guna memastikan bahwa barang-barang berbahaya ini tidak kembali beredar di masyarakat.
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal proses hukum dari awal hingga akhir, Kejaksaan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam upaya menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya. (Johan)
Discussion about this post