KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1442 H /2021 M.
Aturan itu tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian disampaikan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi, saat dihubungi FC, Selasa (13/4).
Untuk ASN di Lingkungan Pemkot Cirebon, Walikota telah mengeluarkan SE Nomor 800/SE.30-ORGANISASI Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Dikatakannya, dalam SE terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja dan 5 hari kerja dalam sepekan, yang masing-masing juga diatur dalam SE ini.
“Jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja, selama Bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam seminggu,” sebut pria yang akrab disapa Gusmul ini.
Pengaturan jam kerja ini, lanjut dia, tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Selama Bulan Ramadan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, pengaturan jam kerja ini juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020.
Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
“Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan pada surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” ucapnya.
Adapun untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
“Intinya pada Bulan Ramadan ini ASN tetap bekerja dengan optimal dan dapat melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya. (Agus/FC)
Aturan Jam Kerja ASN
1- SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2- Walikota telah mengeluarkan SE Nomor 800/SE.30-ORGANISASI Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
3- Dalam SE terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja dan 5 hari kerja dalam sepekan.
4- Selama Bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam seminggu.
5- Tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
6- Tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home)
7- Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja. Jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.
8- Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
9- Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
10- Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Discussion about this post