KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemanfaatan mata air secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait penggunaan sumber air yang diduga tanpa mengantongi izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data serta klarifikasi di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini anggota sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta mendalami penggunaan air di wilayah kawasan TNGC,” ujar AKP Abdul Azis, Kamis (22/1).
Menurut Azis, sejumlah pihak telah dimintai keterangan awal, di antaranya Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), PDAM Kota Cirebon, serta PDAM Kuningan. Klarifikasi dilakukan untuk memetakan titik pemanfaatan air, peruntukan, serta status perizinannya.
Ia menegaskan, kawasan TNGC merupakan wilayah konservasi yang pemanfaatan sumber daya alamnya, termasuk air, diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Setiap pengambilan air wajib memiliki izin resmi serta tidak boleh merusak lingkungan dan mengganggu fungsi konservasi.
“Pengelolaan sumber daya di kawasan konservasi memiliki aturan yang sangat ketat. Apabila ditemukan penggunaan air tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Azis menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan, khususnya dari unsur pemerintah desa setempat, guna menggali informasi lebih detail terkait titik-titik sumber air serta pihak-pihak yang memanfaatkannya.
“Nantinya kami akan memanggil saksi-saksi lainnya, terutama pemerintah desa yang mengetahui langsung lokasi sumber air dan siapa saja yang menggunakannya,” katanya.
Hingga saat ini, Polres Kuningan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus tersebut, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di kawasan konservasi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. (Angga)













































































































Discussion about this post