KAB. CIREBON, (FC). – Anggota komisi XI DPR-RI, H Satori bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan penyuluhan waspada investasi bodong dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal kepada masyarakat Desa Leuwidingding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/2).
Dalam kesempatan tersebut tenaga ahli staf H Satori, Sudiono menyampaikan, penyuluhan ini untuk memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak Investasi bodong dan Pinjol ilegal.
Menurutnya sekarang ini zaman transformasi digital, sehingga banyak sekali penawaran pinjaman online. Dengan penyuluhan ini agar masyarakat tidak mudah terjebak pada tawaran-tawaran investasi yang tidak logis.
“Banyak masyarakat yang mengeluh kepada bapak H Satori, sehingga bersama OJK melakukan penyuluhan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terjebak dengan janji janji manis mereka,” ungkapnya.
Sudiono pun mengatakan, masyarakat harus waspada, kalau pun terpaksa meminjam melalui Pinjol, sebaiknya verifikasi terlebih dahulu platform Pinjol tersebut resmi atau ilegal. “Nah tadi disampaikan untuk mengetahui platform Pinjol, bisa melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 081157157157,” jelasnya.
Sementara Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari menyampaikan, saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal atau investasi bodong, bahkan sekarang modus mereka lebih canggih dengan melibatkan Pinjol legal (resmi,-red).
“Jadi masyarakat harus waspada ketika Pinjol yang menawarkan kemudahan namun justru ke depannya akan menyengsarakan,” ujarnya.
Dirinya mengimbau, jika masyarakat membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, sebaiknya memilih platform Pinjol yang legal atau melalui bank yang resmi.
Panny pun menyampaikan, pemerintah daerah ada program bersama OJK di tim percepatan akses keuangan daerah, yaitu namanya program kredit atau pembiayaan melawan rentenir ataupun Pinjol ilegal yang bisa diakses oleh pelaku UMKM, peternak, dan petani.
Lanjutnya, program tersebut ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda Cirebon yaitu Bank BKC, dan melalui Bank Cirebon Jabar (BCJ) atau bisa melalui Bank Himbara, dan BJB ada kredit mesra yang bisa diakses untuk kredit murah.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terjebak skema rentenir dan Pinjol ilegal, memang ada persyaratan persyaratan dan itu tergantung dari masing-masing Bank-nya. “Kalau ke Pinjol atau harian, memang lebih mudah, namun konsekuensinya akan lebih sulit ke depannya,” tandasnya.
Panny pun menambahkan, inti dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jasa keuangan dan mencegah masyarakat dari praktek praktek rentenir, Pinjol ilegal dan dari investasi bodong.
Lebih lanjut, dikatakannya, sekarang ini modusnya lebih canggih melibatkan Pinjol yang legal, sehingga baik itu OJK sendiri atau bersama lembaga keuangan dan steakholder maupun anggota DPR melakukan penyuluhan kepada masyarakat. “Kami OJK bukan saja melakukan penyuluhan di Kabupaten Cirebon saja, akan tetapi kami lakukan di wilayah Ciayumajakuning,” tandasnya.
Sedangkan Kuwu Leuwidingding, Imas Rasdianto, dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh anggota DPR-RI, H Satori bersama OJK memberikan penyuluhan akan bahaya Pinjol maupun investasi bodong kepada masyarakatnya. “Semoga masyarakat Leuwidingding lebih bijak saat melakukan pinjaman, dan sebaiknya melalui bank resmi agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post