Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M Syahduddi melalui Kasatnarkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar jam 20.00 WIB di jalan desa Batembat Kecamatan Tengah tani Kabupaten Cirebon telah terjadi tindak pidana penyalahgunan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleleh tersangka berinsial SG.
Kemudian menurut keterangan tersangka barang tersebut didapat dari tersangka tersangka CA.
“Kalau menurut keterangan tersangka barang tersebut didapat dari SD masih dalam pencarian (DPO). Kedua tersngka tersebut diatas tertangkap tangan memiliki dan menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon kepada FC, Senin (27/4)
Kompol Sentosa Sembiring menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu kemudian diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan rumahnya yang beralamatkan tersebut diatas ditemukan barang bukti di lemari pakaian berupa 1 buah tas pinggang warna hitam yang berisikan diantaranya, timbangan elektrik,4 lakban, sedotan, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 paket sabu seberat 186 gram 2 pak bungkus plastik.
“Akibat perbutannya tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post