KOTA CIREBON, (FC).- Dampak Covid-19 bagi dunia usaha sudah mulai terasa. Semua sektor terkena imbasnya, akibatnya pengusaha tidak bisa membiayai operasional perusahaan, termasuk membayar gaji karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmajaya menyebutkan, terdapat 46 orang yang di PHK dan 972 orang dirumahkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Adapun bidang usaha yang menyumbang angka terbesar adalah pariwisata, supermarket, restoran dan perhotelan.
“Adanya PSBB, social distancing membuat dunia usaha terguncang. Ada ratusan orang pekerja yang dirumahkan dan puluhan yang di PHK,” jelas Agus kepada FC, Senin (27/4).
Agus merinci, karyawan yang dirumahkan dari warga Kota Cirebon sebanyak 325 orang, sisanya dari luar kota yakni 647 orang. Sementara yang di PHK 13 orang dari Kota Cirebon dan 33 orang dari luar kota.
Terkait hak-hak karyawan yang di PHK, pihaknya menjamin akan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP). Sementara karyawan yang dirumahkan, menunggu keputusan dari perusahaan masing-masing sampai wabah Covid-19 kembali normal.
Karena dirumahkan itu bukan di PHK, mereka masih bisa mendapatkan gaji ataupun tidak. Karena hal tersebut tergantung dari komitmen perusahaan dengan karyawan. Disnaker tidak ikut campur, karena itu internal perusahaan.
“Kita hanya sebatas memantau, kalau sampai intervensi kami tidak punya kewenangan. Nah, terkait THR, kita juga akan pantau bagaimana pelaksanaan di lapangan. Karena banyak perusahaan yang mengeluhkan penurunan pendapatan alias rugi,” tandasnya. (gus)















































































































Discussion about this post