KOTA CIREBON, (FC).- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan), lembaga ini sepertinya kurang familiar didengar. Rupbasan merupakan salah satu penegak hukum yang punya peran sangat penting. Dalam mengamankan barang bukti dari sebuah perkara hukum yang sedang diproses.
Tak hanya bertugas menjaga agar barang bukti tidak hilang secara fisik. Bahkan, Rupbasan ini juga wajib memelihara dan mengelola. Agar nilai aset atau nilai ekonomis dari barang bukti, atau disebut barang sitaan, yang dititipkan tidak sama sekali berkurang.
Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa menyampaikan, Rupbasan memang agak kurang familiar. Karena aparat penegak hukum atau penyidik, tidak sampai bersifat wajib untuk menitipkan barang bukti kepada Rupbasan. Dari setiap kasus yang sedang ditanganinya.
“Para APH tidak wajib menitipkan barang bukti di sini. Karena mereka juga punya undang-undang tersendiri. Namun jika butuh penyimpanan, maka Rupbasan lah tempatnya. Kita menerima titipan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai KPK,” ungkap Fajar.
Rupbasan sendiri, lanjut Fajar, bisa dibilang termasuk salah satu lembaga yang ‘langka’. Di Indonesia, Rupbasan yang secara kelembagaan ada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), hanya ada 64 kantor saja, dan salah satunya Rupbasan Kelas I ada di Cirebon.
Bahkan, kata Fajar, di Jawa Barat, hanya ada tiga kantor Rupbasan. Yakni di Cirebon yang menaungi Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Di Indramayu yang khusus menaungi Kabupaten Indramayu dan di Bandung yang menaungi 17 Kabupaten dan Kota.
“Di Indonesia hanya ada 64 dan di Jawa Barat ada 3, kita salah satunya. Tahun 2022, alhamdulillah kita berhasil mempertahankan predikat WBK dari Menpan-RB,” kata Fajar.
Sementara itu, Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Barang Sitaan Rupbasan Kelas I Cirebon, Daniel Charles menjelaskan, Rupbasan memiliki kewajiban memelihara dan mengelola barang sitaan, sejak dititipkan, sampai perkaranya diputus pengadilan.
Ada dua kategori barang di Rupbasan. Yakni Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran). Sebuah benda yang menjadi barang bukti dari satu perkara, dikategorikan Basan ketika proses hukumnya masih berjalan.
Sedangkan akan berubah status menjadi barang rampasan negara (Baran), ketika pengadilan sudah memutus perkara hukumnya.
“Jadi antara Basan dan Baran itu, berbeda,” ucap Daniel.
Benda sitaan negara, dan barang rampasan negara yang menjadi objek kerja dan pemeliharaan yang dilakukan Rupbasan sendiri, dijelaskan Daniel, menurut ketentuan perundang-undangan, ada tiga kemungkinan. Ketika proses hukumnya sudah inkrah.
Pertama, barang sitaan yang sudah inkrah, akan dirampas untuk dilelang, ketika status hukumnya inkrah. Status barang sitaan, akan menjadi barang rampasan negara. Setelah itu, akan dilelang oleh lembaga berwenang. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kedua, barang sitaan akan dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini seperti barang-barang sitaan yang menjadi bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba.
Ketiga, barang sitaan Negara akan dikembalikan kepada sang pemilik. Jika dalam proses pengadilan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah.
“Putusan pengadilan terhadap Basan Baran ada tiga kemungkinan. Dirampas untuk dilelang, dirampas musnahkan dan dikembalikan jika terbukti tidak bersalah,” tandasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post