INDRAMAYU, (FC).- Ribuan Massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) akan mendatangi kantor Bupati Indramayu dan Kejaksaan Negeri pada Rabu (15/4/2025), mereka mendesak percepatan penanganan dua kasus yang dinilai mandek.
Rencana aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.500 massa ini akan menyasar dua titik utama, mereka mempertanyakan perihal Kasus Tuper DPRD dan PDAM Indramayu.
Koordinator Umum GEMI, Supriyandi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap lambannya proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami akan mempertanyakan sejauh mana progres penanganan dua kasus yang menjadi perhatian serius masyarakat Indramayu,” jelas Supriyandi. Minggu (12/4)
Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) Indramayu.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD mencuat setelah adanya laporan dari Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan tersebut diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar.
Menurut Supriyandi, kerugian itu diduga terjadi akibat pemberian tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
“Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan
dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
- Dengan rinciannya Ketua DPRD Rp40 juta/bulan atau Rp480 juta/tahun, Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan atau Rp420 juta/tahun, dan jajaran Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan atau Rp360 juta/tahun,” tegasnya.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2025, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka. Prosesnya dinilai sangat lamban. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan
temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya penetapan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, GEMI juga menyoroti dugaan korupsi dan TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu terkait transfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Supriyandi mengungkapkan bahwa PT BRS diketahui bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan di sektor penyediaan air minum.
“Ini janggal. Tidak ada relevansi kerja sama dengan Perumdam. Selama ini kerja sama air curah dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS,” katanya.
Ia juga menduga perusahaan tersebut tidak aktif, sehingga transaksi tersebut dinilai tidak memiliki dasar tagihan yang jelas.
Menurutnya, aliran dana tersebut berpotensi merupakan bentuk penyamaran transaksi yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik pencucian uang.
“Indikasinya kuat ke arah transaksi fiktif. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan dan tengah dalam tahap awal pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan puluhan saksi telah dimintai keterangan sejak awal 2026. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab.
Melalui aksi nanti, GEMI mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk segera mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Mereka juga meminta agar penanganan dugaan korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami mendesak agar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab segera ditangkap dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Supriyandi.
Aksi ini diprediksi akan menjadi salah satu mobilisasi massa terbesar di Indramayu dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.(Agus Sugianto)
















































































































Discussion about this post