KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah pedagang Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Serikat dan Pedagang Masyarakat Desa Junjang (SEPAKAT) melakukan aksi protes sekaligus mediasi dengan kuasa hukum PT Dumib di Kantor Balai Desa Jungjang, Rabu (6/11).
Himpas menuntut, agar PT Dumib sebagai investor revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang segera menyelesaikan pembangunannya, karena sudah tiga tahun tidak ada kejelasan, Mereka menilai, kinerja yang dilakukan investor tidak prosedural, aksi protes ini juga dipicu lantaran pihak PT Dumib memasang plang di sekitaran area pasar yang dinilai menjadi provokator.
Radi Ismail salah satu pedagang di pasar tersebut mengatakan, pihaknya tidak menolak adanya revitalisasi pasar, hanya saja keinginan pedagang agar pembangunannya segera diselesaikan. Berhubung, sambung dia, proses hukum sudah keluar di Pengadilan Negeri Sumber.
Dalam proses hukum itu PT Dumib tidak terima sehingga naik banding. Di tingkat banding keputusan tersebut telah keluar pada 15 Agustus 2024, dan hasilnya gugatan itu tidak diterima, sehingga PT Dumib mau melanjutkan pembangunan, kemudian memaksakan.
“Bukan gitu caranya karena itu tidak sesuai aturan, kalau PT Dumib tidak sanggup ya, silahkan bagaimana caranya dibentuk arbritase dan sebagainya, tapi tidak memaksakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum” kata Radi saat di wawancara awak media, Rabu (6/11)
Radi menjelaskan, pada 3 Agustus 2023 PT Dumib itu dihentikan pembangunannya sebab menurutnya di dalam pasal -pasal perjanjian itu PT Dumib tidak menjalankan kewajibannya. Karena kewajibannya tidak dilaksanakan sehingga pihak desa menghentikan pembangunan tersebut untuk melakukan perundingan. Namun PT Dumib justru malah melaporkan pihak desa dan kuwu ke pengadilan serta Polda.
“Semuanya itu kemudian selesai sehingga keinginan desa kalau memang PT Dumib sudah tidak sanggup maka desa akan melanjutkan pembangunannya, supaya pedagang yang selama ini tidak mendapatkan kios pasar bisa segera terealisasi,” jelasnya.
Radi menuturkan, ada dua poin yang harus dijadikan kewajiban – kewajiban oleh PT Dumib, pertama satu minggu dari sekarang hasil mediasi tadi sudah sepakat bahwa selama pembentukan tim arbritase untuk saling menahan diri dengan tidak memasang plang dari kedua belah pihak antara PT Dumib dan Pedagang Pasar Junjang.
“Tadi di dalam sepakat selama pembentukan tim arbritase kita saling menahan tidak ada pembangunan ataupun pemasangan plang dan sebagainya, selesai mediasi kemudian ada pemasangan plang, kita tanyakan komitmen PT itu untuk diselesaikan baik – baik,” tuturnya.
Pihaknya menekankan agar poin – poin hasil pembentukan tim arbritase agar di perjelas misalkan tadi keluar bahwa pihak PT minta ganti rugi.
” Mangga ditentukan secara profesional nilainya berapa melalui tim arbritase yang bersifat netral,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dumib Ucok Rolando Parilian mengatakan, berdasarkan penelitian pihaknya berwenang melakukan revitalisasi Pasar Jungjang tahun 2018, dan perjanjian itu berlaku sampai saat ini.
“Memang ada dinamika, tetapi dinamika kami pandang bisa diselesaikan,” ujar Ucok.
Ucok menambahkan, pihaknya punya itikad baik untuk membangun pasar sempurna (100 pesen), dilihat saat ini 55 persen pembangunan sudah berjalan, dan sisa 45 persen lagi yang harus dituntaskan. Karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Dibangunnya pasar tersebut maka ekonomi akan semakin bagus. Ekonomi rakyat akan meningkat, Kami memandang ada yang menghalangi pembangunan revitalisasi Pasar Jungjang dan kami anggap telah melawan hukum,” katanya..
Jadi, kata Ucok, tadi sudah berbicara dengan perangkat desa akan menempuh media administrasi yang memang sudah disepakati dalam perjanjian untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di luar perjanjian.
“Ini kami pandang sebagai langkah baik. Kita sudah sepakat menempuh dan kita akan menunjuk tim arbritase untuk menyelesaikan permasalahan ini, disepakati ada 2 tim arbritase yang netral sehingga kami menunda pertemuan hari ini untuk pertemuan hari berikutnya,” pungkasnya. (Johan)
Discussion about this post