ARJAWINANGUN, (FC).- Revitalisasi pasar Desa Jungjang merupakan sebuah icon sekaligus income yang nantinya secara otomatis dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat desa Jungjang itu sendiri.
Investasi bagian paling penting dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, regional maupun dalam ruang lingkup Desa itu sendiri. Jadi baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah yang sebagai daerah otonom harus mendukung kegiatan investasi yang baik.
Apalagi bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti revitalisasi pasar Jungjang yang sekarang masih berlangsung pengerjaannya. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung revitalisasi apalagi penghentian (moratorium) sebab nantinya justru akan menghambat pembangunan sekaligus pertumbuhan ekonomi Desa Jungjang.
Kewajiban-kewajiban pengembang dalam pemenuhan dokumen administrasi telah ditempuh, bahkan sebelum kegiatan fisik berjalan. Artinya secara prosedural pihak pengembang telah menjalankan normatif administrasi nya seperti pengurusan dokumen IMB.
Bahkan bukan hanya itu, pengembang berkomitmen kepada masyarakat Desa Jungjang agar terus melakukan peranan sosialnya, seperti kegiatan santunan anak yatim yang hingga kini masih terus diimplementasikan.
“Selain fokus dalam pekerjaan pembangunan pasar Jungjang, kami sebagai pengembang peduli kepada masyarakat sekitar, seperti diadakannya santunan pada anak yatim,” kata Alan yang mewakili PT Bumid selaku pengembang pasar Jungjang.
Adapun kelompok yang kontras selalu mengatasnamakan kepentingan pedagang perlu ditinjau tujuannya. Sebab kelompok tersebut kerap melakukan konfrontasi yang tidak mendasar, seperti menggeser pengembang (investor) atau penghentian paksa revitalisasi pasar rakyat Desa Jungjang.
“Justifikasi premanisme kepada BMI (Banteng Muda Indonesia) sebagai sayap partai PDI Perjuangan merupakan bentuk ancaman serta pelecehan terhadap lembaga,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua BMI Kabupaten Cirebon, Sambudi sudah mengklarifikasi keberadaan BMI di proyek Pasar Jungjang adalah yang ditunjuk dan sudah menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari pihak PT Bumid untuk bekerjasama dalam hal pengadaan urugan.
“Padahal keberadaan BMI sebagai mitra kerja secara profesional dengan pengembang melalui koperasi BMI nya melakukan kerjasama di bidang urugan dan kebutuhan lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaan Pasar Jungjang,” pungkas Alan. (Herman/Job/FC)













































































































Discussion about this post