KAB. CIREBON, (FC).- Di era digitalisasi saat sekarang ini, menuntut segala kegiatan dilakukan secara online. Tak terkecuali dalam pembentukan atau rekrutmen badan adhoc untuk Pemilu 2024 mendatang.
Sekarang tidak lagi menggunakan cara konvensional. Yakni melalui aplikasi yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Ada hal yang baru di Pemilu 2024 dalam pembentukan badan adhoc. Pendaftaranya melalui online yaitu melalui aplikasi SIAKBA,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi SDM dan Parmas, Husnul Khotimah, kemarin.
Informasi itu, sudah disosialisasikan KPU dengan melibatkan 40 camat se-Kabupaten Cirebon. Menurut Husnul, sosialisasi PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc pemilu dan pemilihan tahun 2024 menjadi bagian penting dalam pesta demokrasi.
Karenanya, segmen sosialisasi ini mengundang para camat di 40 kecamatan.
“Kita sosialisasi ke pemerintah kecamatan. Targetnya, agar masyarakat bisa terinformasikan dengan baik bagi yang ingin masuk dalam badan adhoc,” kata Husnul.
Dia menyampaikan, SIAKBA ini merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Mengingat dokumen – dokumen sangat banyak baik terkait dengan Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Husnul mengaku, kebutuhan badan adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 200 orang. Sementara PPS 1.272, sedangkan KPPS 52.444 orang.
“Jadi kita berhitung ada lebih dari 5.3916 ribuan personil penyelenggara pemilu, termasuk juga supporting di sekretariat PPK dan PPS,” ungkap Husnul.
Menurutnya, kriteria untuk PPK usia minimal 17 tahun, pendidikan SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing, serta yang paling penting adalah sehat jasmani dan rohani, kemudian setia pada Pancasila dan bebas penyalahgunaan narkotika.
“Yang perlu diperhatikan untuk usia batas maksimal mungkin personil di petugas ketertiban TPS. Jadi diupayakan, tidak lebih dari 55 tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Husnul, pada petugas di badan adhoc ini, jangan dijadikan suatu pekerjaan dan melihat salery nya. Tapi, bagaimana proses demokrasi itu berjalan sukses tanpa ekses.
Untuk target partisipasi tahun ini, lanjut Husnul, secara hirarkis menunggu dari keputusan KPU RI. Sementara tahun 2019 lalu, partisipasi diangka 77,3 persen.
“Jadi untuk sekarang kita masih menunggu. Tapi kami berharap di Kabupaten Cirebon, ada angka yang dipertahankan di Pemilu 2019 kemarin, dan bisa lebih baik,” terangnya. (Ghofar)
Discussion about this post