INDRAMAYU, (FC).-Guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Indramayu memberikan peringatan pada puluhan reklame di wilayah Kabupaten Indramayu yang tidak membayar pajak.
Peringatan itu berupa penempelan stiker pada reklame yang belum membayar pajaknya.
Ketegasan Pemkab Indramayu tersebut terlihat saat Tim Penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub, terjun ke lapangan untuk menertibkan puluhan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak, di seputar wilayah Kota Indramayu, Senin (22/3).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama satu minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.
Menurut Wahyu, penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Satpol PP.
Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.
“Kegiatannya sudah berjalan sejak hari selasa pada minggu lalu dan masih berlanjut hingga akhir Maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP,” kata Wahyu kepada FC.
Penertiban dilakukan, kata Wahyu, terlebih dahulu dengan penempelan striker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak.
Pada penertiban tersebut, setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak.
Wahyu menambahkan, kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Agus)












































































































Discussion about this post