KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Siska Kirana meradang usai dituding terlibat sebagai suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Amin salah satu perwakilan Aliansi LSM Kabupaten Cirebon saat melakukan audiensi dengan Komisi IV membahas masalah karut marutnya BPNT.
Sontak tuduhan tersebut membuat Siska emosi. Pasalnya, Siska dituding terlibat dalam BPNT itu.
“Jangan-jangan, Komisi IV termasuk Siska terlibat,” celoteh Amin.
Siska pun terlihat naik darah dituding demikian, ia menjawab dengan nada tinggi tudingan tersebut.
“Hati-hati anda bicara mas, saya bias tuntut anda. Kenapa anda menuduh saya terlibat dalam masalah BPNT,” jawab Siska penuh emosi.
Hal tersebut bermula, saat audiensi, aliansi meminta agar memutar rekaman testimoni yang berisi tentang kebobrokan BPNT di Kabupaten Cirebon.
Siska menolak memutar rekaman tersebut karena agenda tersebut adalah audiensi bukan sidang.
Siska mengatakan, seharusnya aliansi menghadirkan orangnya langsung bukan hanya sekedar rekaman semata.
Menurutnya, rekaman tersebut tidak bias dibuktikan kebenarannya, dan tidak bias dipertanggungjawabkan.
“Ini agenda audensi bukan persidangan, kalau mau diputar jangan diruangan ini. Terus kenapa tidak orangnya saja dihadirkan disini, rekaman itu tidak bias dibuktikan kebenarannya, bias saja itu rekaman orang lain,” kata Siska kepada FC, saat menggelar audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/3).
Ketua Aliansi, Ivan Maulana mempertanyakan alasan Siska karena menganggap mengada-ada rekaman itu.
Menurutnya, penolakan sangat tidak mendasar karena tidak ada aturannya sama sekali.
Harusnya, komisi IV berterimakasih kepada aliansi yang telah membantu membuka bobrok BPNT.
“Kenapa tidak boleh diputar disini. Harusnya dewan berterimakasih kepada kami, yang sudah membantu mengumpulkan data masalah BPNT,” ungkap Ivan.
Dikatakan Ivan, selama ini BPNT memang bermasalah. Buktinya, kasusnya sudah masuk pada ranah kejaksaan.
Pemanggilan beberapa nama yang diduga terlibat, mengisyaratkan ada persoalan besar.
“Selesai ini juga kami akan ke kejaksaan untuk mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukumnya,” ujar Ivan.
Ivan juga menjelaskan, adanya 11 Kecamatan yang diisyaratkan menjadi monopoli suplayer BPNT, pada kenyataannya masih tetap ada beberapa suplayer lama yang mengirim barang.
Parahnya lagi, pihak BNI tidak bias memberikan jawaban yang jelas, terkait apakah punya data e warong yang ternyata tidak ada warongnya. (Muslimin)














































































































Discussion about this post