INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 52 macam barang terlarang hasil penggeledahan dari kamar para napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dimusnahkan, Selasa (22/6).
Plh Kalapas Indramayu, Abdurrohim didampingi Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Indramayu Bayu Aji P dan Kasubsi Keamanan Lapas H Nurudin mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan, yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari 2020 sampai dengan Juni 2021.
Selain melakukan penggeledahan rutin dilakukan oleh pihak Lapas, kegiatan yang sama pula tak jarang melibatkan lembaga lain seperti dari Kepolisian maupun BNN Kota Cirebon dalam razia khusus.
“Barang sitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan dari kamar para napi yang kita razia. Namun sejauh ini kami belum menemukan barang narkoba. Sedangkan barang sitaan yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan diantaranya, handphone sebanyak 96 unit,” ungkapnya.
Selain itu, barang-barang terlarang lain yang ditemukan dari kamar napi seperti, pisau, gunting, kaleng besi, korek gas, botol kaca, palu, alumunium, radio, kipas angin, magicom, tang, cangkul, peniti, gunting kuku, obeng dan minuman keras.
“Semua barang sitaan tersebut kita musnahkan dengan dihancurkan maupun dibakar,” kata dia.
Abdurrohim berjanji, pihaknya kan terus melakukan kegiatan razia yang sama. Tujuannya untuk meminimalisir dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang, termasuk barang terlarang yang ada di sel para napi setempat. (Agus)














































































































Discussion about this post