KOTA CIREBON, (FC).- Harapan masyarakat Kota Cirebon untuk memiliki alun-alun yang bagus dan representatif, agaknya akan tertunda. Pasalnya proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan masih dalam proses pengerjaan, walaupun tenggat waktu proyek sudah berakhir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syaroni menyampaikan, tahapan kedua atau finalisasi proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan, seharusnya rampung pada 16 Agustus 2020 lalu.
Tapi karena pandemi Covid-19 dan semasa PSBB diberlakukan, semua aktivitas pekerjaan, pengiriman material dan barang lainnya otomatis terhenti.
“Kemungkinan besar pihak pelaksana atau kontraktor akan mengajukan penambahan masa kerja atau adendum kedua. Karena pada 16 Oktober kemarin, masa adendum pertama telah berakhir,” jelasnya kepada FC, Minggu (18/10).
Diceritakannya, tahapan kedua ini dimulai dengan proses lelang di awal tahun 2020 lalu. Ada tiga pekerjaan pada revitalisasi Alun-alun tahap kedua ini, yakni review konsultan perencanaan, pekerjaan kontruksi, serta pekerjaan perencanaan.
Pekerjaan di tahap review konsultan perencanaan, sesuai kontrak dilaksanakan mulai tanggal 2-31 Januari. Setelah itu, pekerjaan dilanjut dengan lelang pada bulan Februari di LPSE dan memunculkan satu pemenang, tertanggal 4 Maret SPK kontruksi ditandatangani. Seharusnya tanggal 16 Agustus lalu selesai.















































































































Discussion about this post