Namun karena dari Bulan Maret-April mulai terjadi pandemi Covid-19, sehingga pelakdanaannya terhambat. Saat itu pihaknya mendapatkan laporan laporan progres pekerjaan baru sampai di angka 30 persen. Dengan progres tersebut, seharusnya termin pertama pembayaran sudah bisa dicairkan.
Kemudian di Bulan Juli, pihaknya menerima laporan lagi yang menyebutkan progres mencapai 42 persen, bulan berikutnya telah mencapai 38 persen. Tapi sampai saat itu, belum ada kejelasan pembayaran dari provinsi sebagai pihak yang membiayai anggaran proyek tersebut.
“Belum ada kejelasan pembayaran datu pihak provinsi. Sedangkan proyek ini tanpa uang muka,” ungkapnya.
Syaroni memahami karena hal tersebut, pelaksanaan pekerjaan proyek berjalan dengan lambat. Belum ada progres yang signifikan, sehingga adendum pertama tidak tercapai. Bisa dipastikan pelaksana akan mengajukan adendum kedua.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Syahriar memahami keterlambatan dari proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan ini. Diantaranya disebabkan force majeure yakni pandemi Covid-19, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.
“Kita kehilangan momentum, seharusnya selesai Juli, dan Agustus pada HUT RI bisa diresmikan atau dipakai upacara bendera. Itupun kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Sementara Anggota Komisi II lainnya M Nopel menyampaikan, pihaknya dengan anggota lainnya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar. Karena sumber pendanaan dari proyek berasal dari sana. Nanti akan dibahas juga terkait paket proyek uang melebihi batas waktu. Apakah akan ada adendum atau kebijakan lainnya.
“Kita akan ke Bandung, meminta kepastian kapan pencairan pagu anggaran proyek ini,” pungkasnya. (Agus)